MATERI UAS FIQH MUAMALAH KONTEMPORER


Oleh Ari Syantoso
Reupload Muhammad Sodiki

ASURANSI

ASURANSI menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Ada dua jenis asuransi, yakni ASURANSI KONVENSIONAL dan ASURANSI SYARIAH.

ASURANSI KONVENSIONAL
ASURANSI KONVENSIONAL oleh ulama DIHARAMKAN karena akad yang melandasinya adalah aqdun muawadotun maliyatun (kontrak pertukaran harta benda) atau AQD TABADULI (akad jual beli). Melalui akad TABADULI tersebut maka asuransi KONVENSIONAL mengandung Riba, Gharar dan Maysir, dengan penjelasan sebagai berikut :


  1. Gharar (unsur ketidak jelasan). Ketidak jelasan tersebut ada pada kapan waktu nasabah akan menerima klaim dan berapa jumlah klaim yang diterima.
  2. Maysir (unsur judi). Unsur judi terjadi saat resiko tidak dapat dipastikan, perusahaan asuransi maupun nasabah asuransi berspekulasi terhadap resiko yang mungkin terjadi, atau tidak sama sekali. Premi sebagai taruhan dan Resiko sebagai objek yang dipertaruhkan.
  3. Riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. Unsur riba terjadi saat perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhel. Adapun bila perusahaan membayar klaim sebesar premi yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi’ah (penundaan).


ASURANSI KONVENSIONAL juga menggunakan logika TRANSFER OF RISK, di mana terjadi transfer risiko dari TERTANGGUNG (nasabah asuransi) kepada PENANGGUNG (perusahaan asuransi). Sehingga Dana yang terkumpul dari PREMI peserta seluruhnya menjadi MILIK PERUSAHAAN. Sebagai konsekuensi PENANGGUNG terhadap TERTANGGUNG, maka sumber biaya klaim adalah dari rekening perusahaan.

ASURANSI SYARIAH
ASURANSI SYARIAH pada prakteknya menggunakan akad TAKAFULI atau akad TABARRU' yakni, akad yang dilakukan dalam bentuk HIBAH dengan tujuan kebajikan dan TOLONG MENOLONG dan SALING MENANGGUNG RISIKO antar peserta, BUKAN untuk tujuan KOMERSIL.

Logika pada ASURANSI SYARIAH adalah SHARING OF RISK, di mana terjadi proses SALING MENANGGUNG antara satu peserta dengan peserta lain (ta’awun). Dana HIBAH yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi (premi), merupakan MILIK PESERTA ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH hanya sebagai PEMEGANG AMANAH dalam MENGELOLA DANA HIBAH tersebut, atas dasar akad wakalah. Jika salah satu peserta mendapat musibah, Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’, yaitu DANA HIBAH PESERTA.

UNDANG-UNDANG & FATWA-FATWA PERASURANSIAN

  1. Fatwa DSN MUI No : 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARIAH.
  2. Fatwa DSN MUI No : 51/DSN-MUI/III/2006 Tentang AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH PADA ASURANSI SYARIAH.
  3. Fatwa DSN MUI No : 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang AKAD TABARRU’ PADA ASURANSI SYARI’AH.
  4. Fatwa DSN MUI No : 39/DSN-MUI/X/2002 Tentang ASURANSI HAJI.
  5. Fatwa DSN MUI No : l06/DSN-MUIIXl2016 Tentang WAKAF MANFAAT ASURANSI DAN MANFAAT INVESTASI PADA ASURANSI JIWA SYARIAH
  6. UU REPUBLIK INDONESIA No. 40 TAHUN 2014 Tentang PERASURANSIAN.


Wallahua'lam


ASPEK SYARIAH SAHAM

Syariah : KETENTUAN yang ada di dalam AL-QURAN dan di HADITS oleh Allah SWT & Rasulullah ﷺ yang dibebankan kepada kaum muslimin supaya mematuhinya, dijadikan sebagai penghubung antara dirinya dengan Allah SWT dan antara dirinya dengan manusia lainnya.

Fiqh : Penafsiran Ulama atas Al-Quran dan Al-Hadist sebagai Primary Source dari Hukum Islam.

PASAR MODAL SYARIAH merupakan KEGIATAN Pasar Modal yang TIDAK BERTENTANGAN dengan PRINSIP SYARIAH di Pasar Modal.

Kegiatan Pasar Modal adalah Kegiatan yang bersangkutan dengan PENAWARAN UMUM dan PERDAGANGAN EFEK, PERUSAHAAN PUBLIK yang berkaitan dengan EFEK yang diterbitkannya, serta LEMBAGA dan PROFESI yang berkaitan dengan EFEK.

Secara umum, kegiatan Pasar Modal Syariah sejalan dengan pasar modal pada umumnya. Namun demikian, terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa PRODUK dan MEKANISME TRANSAKSI tidak boleh bertentangan dengan PRINSIP SYARIAH di Pasar Modal.

PRINSIP DASAR TRANSAKSI SYARI'AH

⭕ Kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan bersama (tijaratan`an taradhin minkum) dan kewajiban memenuhi akad (aqd).
⭕ Adanya pelarangan dan penghindaran terhadap riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan).
⭕ Adanya etika (ahlak) dalam melakukan transaksi.
⭕ Dokumentasi (perjanjian/akad tertulis) untuk transaksi tidak tunai.

Secara konsep saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah, karena saham merupakan SURAT BERHARGA BUKTI PENYERTAAN MODAL dari INVESTOR kepada PERUSAHAAN, yang kemudian investor akan mendapatkan BAGI HASIL berupa DIVIDEN.

Konsep penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah atau kegiatan musyarakah/SYIRKAH.

Namun demikian, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai efek syariah, karena 2 (dua) hal:

PERTAMA, SAHAM yang diterbitkan oleh perusahaan yang secara eksplisit mendeklarasikan sebagai perusahaan syariah, sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasarnya.

KEDUA, SAHAM yang diterbitkan oleh perusahaan yang tidak menyatakan kegiatan usaha perusahaan sesuai syariah, namun perusahaan tersebut memenuhi kriteria syariah sehingga sahamnya dapat ditetapkan sebagai efek syariah oleh OJK/ Pihak Penerbit DES.

KRITERIA (Screening) SAHAM SYARIAH
1. Melakukan kegiatan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

  • Perjudian dan sejenisnya.
  • Perdagangan yang dilarang.
  • Jasa keuangan ribawi.
  • Jual beli risiko yang mengandung unsur. ketidakpastian dan/atau judi.
  • Produksi/distribusi barang haram.
  • Transaksi suap.

2. Hutang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45%.
3. Total pendapatan non halal dibanding total pendapatan tidak lebih dari 10%.

DASAR DIPERBOLEHKANNYA TRANSAKSI JUAL-BELI EFEK SECARA SYARIAH.

⭕ Pendapat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juz 5/173, [Beirut: Dar al-Fikr, tanpa thn] : “Jika salah seorang dari dua orang berserikat membeli porsi mitra serikatnya, hukumnya boleh karena ia membeli milik pihak lain.”

⭕ Pendapat Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu juz 3/1841: “Bermuamalah dengan (melakukan kegiatan transaksi atas) saham hukumnya boleh, karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya.”

⭕ Keputusan Muktamar ke-7 Majma’ Fiqh
Islami tahun 1992 di Jeddah: “Boleh menjual atau menjaminkan saham dengan memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroan”.

⭕ Standard AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial
Institution) No. 21.

"Diperbolehkan untuk membeli dan menjual saham perusahaan, secara tunai atau pembayaran secara tangguh dibolehkan, sepanjang aktivitas perusahaan dibolehkan secara syariah tanpa memperhatikan atau untuk tujuan investasi (yaitu tujuan mendapat laba perusahaan) atau jual-beli saham (yaitu dengan tujuan mendapatan keuntungan dari perbedaan harga".

"Diperbolehkan bagi pembeli saham untuk melakukan transaksi atas saham yang telah dibelinya, dengan cara menjual saham tersebut kepada pihak lain atau cara lainnya setelah selesainya formalitas transaksi jual beli dan adanya transfer hak dan kewajiban kepadanya meskipun penyelesaian transaksi (setelmen) untuk kepentingannya belum terjadi".

⭕ Fatwa DSN-MUI No. 40 tahun 2003:

  1. Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak istimewa”
  2. Akadnya adalah Syirkah Al-Musahamah.


⭕ Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang
Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek.

1. Transaksi saham dianggap sesuai Syariah apabila:


  • Hanya melakukan jual-beli saham Syariah
  • Tidak melakukan transaksi yang dilarang secara Syariah

2. Saham yang sudah di beli boleh ditransaksikan kembali meskipun settlement baru dilaksanakan pada T+3 sesuai prinsip Qabdh Hukmi.
3. Transaksi efek di Bursa Efek menggunakan akad Bai’ Al-Musawamah (mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan untuk mencapai harga pasar wajar).

RISIKO

Ibnu Taymiyyah :
RISIKO terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

  1. RISIKO KOMERSIL yaitu tatkala seseorang membeli suatu komoditas untuk dijual guna memperoleh laba dan kemudian bertawakal kepada Allah akan hasilnya. RISIKO ini adalah jenis RISIKO yang harus diambil oleh para pedagang dan meskipun seorang pedagang kadang dapat merugi, namun inilah sifat dari suatu usaha komersial. 
  2. RISIKO GAMBLING yaitu memakan harta secara bathil. Hal inilah yang Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan.


RISIKO DALAM PERSPEKTIF SYARIAH


  1. DAPAT DIABAIKAN (negligible/يسير الغرر), Untuk suatu tolerable risk maka kemungkinan dari kegagalan haruslah lebih kecil daripada kemungkinan tingkat keberhasilannya.
  2. TIDAK DAPAT DIHINDARKAN (inevitable/التحرزمنه يمكن), Mengindikasi bahwa tingkat penambahan nilai dari suatu aktivitas transaksi tidak dapat diwujudkan tanpa adanya kesiapan untuk menanggung risiko.
  3. TIDAK DINGINKAN DENGAN SENGAJA (unintentional/غيرمقصود). Mengisyaratkan bahwa tujuan dari suatu transaksi ekonomi yang normal adalah untuk menciptakan nilai tambah, bukan untuk menanggung risiko. Sehingga risiko bukan merupakan sesuatu yang menjadi keinginan dari suatu transaksi keuangan dan investasi.


BEBERAPA FATWA TERKAIT INVESTASI SYARIAH di PASAR MODAL

1. 20/DSN-MUI/IV/2001 Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.
2. 32/DSN-MUI/IX/2002 Obligasi Syariah
3. 33/DSN-MUI/IX/2002 Obligasi Syariah Mudharabah.
4. 40/DSN-MUI/X/2003 Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
5. 41/DSN-MUI/III/2004 Obligasi Syariah Ijarah.
6. 59/DSN-MUI/IV/2007 Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.
7. 65/DSN-MUI/III/2008 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Syariah (HMETD Syariah).
8. 66/DSN-MUI/III/2008 Waran Syariah.
9. 69/DSN-MUI/VI/2008 Surat Berharga Syariah Negara.
10. 70/DSN-MUI/VI/2008 Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
11. 71/DSN-MUI/VI/2008 Sale and Lease Back.
12. 72/DSN-MUI/VI/2008 Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back
13. 76/DSN-MUI/VI/2010 SBSN Ijarah Asset To Be Leased.
14. 80/DSN-MUI/VI/2011 Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek
Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Wallahua'lam


AL IJARAH AL MAUSHUFAH FI AL DZIMMAH
(fee dibayar dimuka, manfaat dibayar kemudian).

IJARAH adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah).

AKAD AL IJARAH AL MAUSHUFAH FI AL DZIMMAH adalah akad Sewa-menyewa atas manfaat suatu barang (manfaat 'ain) dan/atau jasa ('amal) yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya (kuantitas dan kuaIitas).

Ringkasnya. Al Ijaarah al Maushuufah fii adz Dzimmah adalah Bay' Salam dengan Objek Manfa'at.

Ditegaskan dalam standar Internasional AAOFI :

يجوز أن تقع الإجارة على موصوف في الذمّة وصفا منضبطا ولو لم يكن مملوكا للمؤجّر (الإجارة الموصوفة في الذمة) حيث يتّفق على تسليم العين الموصوفة في موعد سريان العقد. ويراعى في ذلك إمكان تملّك المؤحر لها أو صنعها. ولا يشترط فيها تعجيل الإجرة ما لم تكن بلفظ السّلم أو السّلف. وإذا سلّم المؤجر غير ما تمّ وصفه فللمستأجر رفضه وطلب ما تتحقّق فيه المواصفات.

_“Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah boleh dilakukan dengan syarat kriteria barang sewa dapat terukur meskipun obyek tersebut belum menjadi milik pemberi sewa (pada saat ijab-qabul dilakukan); waktu penyerahan barang sewa disepakati pada saat akad, barang sewa tersebut harus diyakini dapat menjadi milik pemberi sewa baik dengan cara memperolehnya dari pihak lain maupun membuatnya sendiri; tidak disyaratkan pembayaran ujrah didahulukan (dilakukan pada saat akad) selama ijab-qabul yang dilakukan tidak menggunakan kata salam atau salaf; apabila barang sewa diterima penyewa tidak sesuai dengan kriteria yang disepakati, pihak penyewa berhak menolak dan meminta gantinya yang sesuai dengan kriteria yang disepakati pada saat akad."

HUKUM

Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah berlaku secara efektif dan menimbulkan akibat hukum, baik berupa akibat hukum khusus (tujuan akad) maupun akibat hukum umum, yaitu lahirnya hak dan kewajiban, sejak akad dilangsungkan.

MANFAAT BARANG (Manfaat 'Ain) dan PEKERJAAN ('Amal)

Manfaat barang dan pekerjaan dalam akad ini, harus:
1. Diketahui dengan jelas dan terukur spesifikasinya (ma'lum mundhabith) supaya terhindar dari perselisihan dan sengketa (al-niza ');
2. Dapat diserahterimakan, baik secara hakiki maupun secara hukum;
3. Disepakati waktu penyerahan dan masa ijarahnya; dan
4. Sesuai dengan prinsip syariah.

BARANG SEWA

1. Kriteria barang sewa yang dideskripsikan harus jelas dan terukur spesifikasinya.
2. Barang sewa yang dideskripsikan boleh belum menjadi milik pemberi sewa pada saat akad dilakukan.
3. Pemberi sewa harus memiliki kemampuan yang cukup untuk mewujudkan dan menyerahkan barang sewa.
4. Barang sewa diduga kuat dapat diwujudkan dan diserahkan pada waktu yang disepakati.
5. Para pihak harus sepakat terkait waktu serah-terima barang sewa dan
6. Apabila barang yang diterima penyewa tidak sesuai dengan kriteria pada saat akad dilakukan, penyewa berhak menolaknya dan meminta ganti sesuai kriteria atau spesifikasi yang disepakati.

UJRAH (FEE)

1. Ujrah boleh dalam bentuk uang dan selain uang.
2. Jumlah ujrah dan mekanisme perubahannya harus ditentukan berdasarkan kesepakatan.
3. Ujrah boleh dibayar secara tunai, tangguh, atau bertahap (angsur) sesuai kesepakatan; dan
4. Ujrah yang dibayar oleh penyewa setelah akad, diakui sebagai milik pemberi sewa.

UANG MUKA dan JAMINAN


  1. Dalam akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah dibolehkan adanya uang muka (uang kesungguhan [hamisy jiddiyah]) yang diserahkan oleh penyewa kepada pihak yang menyewakan. 
  2. Uang muka dapat dijadikan ganti rugi (al-ta 'widh) oleh pemberi sew a atas biaya-biaya/kerugian yang timbul dari proses upaya mewujudkan barang sewa apabila penyewa melakukan pembatalan sewa, dan menjadi pembayaran sewa (ujrah) apabila akad al-ijarah al-maushufahfi al-dzimmah dilaksanakan sesuai kesepakatan.
  3. Pemberi sewa dapat dikenakan sanksi apabila menyalahi substansi perjanjian terkait spesifikasi barang sewa danjangka waktu. 
  4. Apabila jumlah uang muka lebih besar dari jumlah kerugian, uang muka tersebut harus dikembalikan kepada penyewa. 
  5. Dalam akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah dibolehkan adanya jaminan (al-rahn) yang dikuasai oleh pemberi sewa baik secara hakiki (qabdh haqiqi) maupun secara hukum (qabdh hukmi).


FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA NO: 1Ol/DSN-MUIIX/2016 Tentang AKAD AL-IJARAH AL-MA USHUFAH FI AL-DZIMMAH.

Wallahua'lam


‘UQUD AL IDZ'AN

Istilah عقود الإذعان (‘UQUD AL IDZ'AN) itu adalah istilah KONTEMPORER dimana PENJUAL atau pihak yang MENYEWAKAN atau PEMILIK MODAL dalam akad MUDHARABAH atau MUSYARAKAH memiliki KRETERIA TERTENTU yang TIDAK BISA DITAWAR oleh MITRA USAHA seperti PEMBELI atau PENYEWA atau PENGELOLA dalam akad bagi hasil.

Umumnya akad jual beli sebagaimana diimplementasikan di supermarket, atau di toko² bangunan, ataupun akad bagi hasil di dunia keuangan syariah itu pihak penjual dalam akad murabahah ataupun pihak yang menyewakan dalam IMBT ataupun akad mudharabah atau musyarakah di sektor financing di bank syariah seluruhnya menggunakan skema ‘ukud al idz’an (عقود الإذعان) dimana mitra usaha nasabah tidak ada opsi untuk menolak sebagaimana yang terjadi dalam industri sektor riil atau trading.

Mungkin dalam istilah lain bisa dikenal dengan jualpaket sebagaimana di indomart, alfa, 212, dan swalayan lain dimana harga sudah terbandrol dan tidak ada opsi untuk menawar.

Sehingga pihak penjual memberikan tawaran bahwa setiap orang yang masuk ke swalayan mereka adalah pihak yang setuju dengan seluruh ketentuan yang berlaku dalam produk yang mereka tawarkan.

Dengan demikian ‘UQUD AL IDZ'AN (عقود الإذعان) dianggap sah karena mitra usaha telah dianggap setuju ataupun ridho dengan seluruh ketentuan tak tertulis maupun yang tertulis dalam transaksi yang mereka tawarkan.

إنما البيع عن تراض

Artinya : “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka suka sama suka.” (HR Bukhari)

اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Artinya : “Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat² mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”. (HR Tirmidzi)

Wallahua'lam


‘UQUD AL IDZ'AN

Istilah عقود الإذعان (‘UQUD AL IDZ'AN) itu adalah istilah KONTEMPORER dimana PENJUAL atau pihak yang MENYEWAKAN atau PEMILIK MODAL dalam akad MUDHARABAH atau MUSYARAKAH memiliki KRETERIA TERTENTU yang TIDAK BISA DITAWAR oleh MITRA USAHA seperti PEMBELI atau PENYEWA atau PENGELOLA dalam akad bagi hasil.

Umumnya akad jual beli sebagaimana diimplementasikan di supermarket, atau di toko² bangunan, ataupun akad bagi hasil di dunia keuangan syariah itu pihak penjual dalam akad murabahah ataupun pihak yang menyewakan dalam IMBT ataupun akad mudharabah atau musyarakah di sektor financing di bank syariah seluruhnya menggunakan skema ‘ukud al idz’an (عقود الإذعان) dimana mitra usaha nasabah tidak ada opsi untuk menolak sebagaimana yang terjadi dalam industri sektor riil atau trading.

Mungkin dalam istilah lain bisa dikenal dengan jualpaket sebagaimana di indomart, alfa, 212, dan swalayan lain dimana harga sudah terbandrol dan tidak ada opsi untuk menawar.

Sehingga pihak penjual memberikan tawaran bahwa setiap orang yang masuk ke swalayan mereka adalah pihak yang setuju dengan seluruh ketentuan yang berlaku dalam produk yang mereka tawarkan.

Dengan demikian ‘UQUD AL IDZ'AN (عقود الإذعان) dianggap sah karena mitra usaha telah dianggap setuju ataupun ridho dengan seluruh ketentuan tak tertulis maupun yang tertulis dalam transaksi yang mereka tawarkan.

إنما البيع عن تراض

Artinya : “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka suka sama suka.” (HR Bukhari)

اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Artinya : “Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat² mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”. (HR Tirmidzi)

Wallahua'lam


BIAYA ADMINISTRASI

BIAYA adalah HARGA atas JUAL BELI JASA atau MANFAAT. Sedangkan Administrasi adalah USAHA dan KEGIATAN yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan untuk mencapai suatu tujuan.

BIAYA ADMINISTRASI atau Rusum Mashrafiyyah adalah BIAYA REAL yang dikeluarkan untuk pengurusan surat-surat dan lain sebagainya (cover the cost).

Biaya adalah ketika ada effort/transaksi riil yang dikeluarkan. Biaya tidak boleh ditentukan dengan perhitungan X% x plafond pembiayaan.

BIAYA REAL mengacu pada OBJEK JUAL BELI, yakni.
1. Ayn (barang), dan
2. Manfaah (manfaat).
Manfaat dibagi lagi jadi 2, yakni [a] manfaah dari ayn (biasanya disebut sewa barang atau jual beli fasilitas barang), dan [b] manfaah dari a'maal (biasanya disebut jual beli jasa).

Contoh harga riil dari biaya administrasi adalah Biaya kertas, print, bolpoin, penggunaan mesin EDC, biaya transport, biaya akomodasi, biaya komunikasi, dll.

Jika harga jual beli sudah bisa ditentukan berdasarkan objek akad tersebut (ayn, manfaah ayn, manfaah a'maal), maka itulah harga real.

Biaya administrasi adalah ketika memang ditentukan dengan nominal tertentu (karena jual beli jasa atau manfaat harus ada harga tertentu) bukan dengan presentase tertentu.

Maka lakukan hitungan cost perunit, untuk menentukan biaya administrasi agar lebih 'presisi' (tepat dan teliti). Biaya adminstrasi termasuk fee based income.

Biaya Administrasi secara syariah pun boleh ditiadakan. Tidak wajib ada, karena karyawan sudah digaji oleh lembaga/perusahaan untuk melakukan pekerjaan sesuai job desc-nya.

Wallahua'lam

Post a Comment

1 Comments

  1. If you're trying hard to lose fat then you have to get on this totally brand new tailor-made keto meal plan diet.

    To design this keto diet service, licensed nutritionists, fitness couches, and top chefs have joined together to develop keto meal plans that are effective, suitable, economically-efficient, and delicious.

    Since their first launch in January 2019, hundreds of individuals have already transformed their figure and well-being with the benefits a smart keto meal plan diet can provide.

    Speaking of benefits; in this link, you'll discover 8 scientifically-confirmed ones provided by the keto meal plan diet.

    ReplyDelete