Hukum Perdata
Hukum Perdata, PIH, dan PHI (ringkasan materi)
Ringkasan Materi ini saya buat untuk membantu kawan-kawan dalam belajar, dan untuk memudahkan memaahami materi berkaitan dengan PHI dan PHI serta Hukum perdata secara umum. Mudah-mudahan bisa di mengerti dan bermanfaat. />Sodik
PHI ( Pengantar hukum
Indonesia) dan PIH ( Pengantar Hukum Indonesia)
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
- Hukum Positif, Kumpulan Asas/kaidah/aturan yang tertulis/tidak yang bersifat umum ( hk. Adat, yurisprudensi, hk. Agama ) maupun khusus ( di atur oleh pemerintah) yang berlaku saat ini.
- Yurisprudensi, Keputusan/ketetapan Hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim2 selanjutnya.
- Hukum, “aturan” yang di Buat Oleh “penguasa”( pemerintah) yang wajib di taati oleh “masyarakat” dan sifatnya “mengikat”.
Tujuan
Hukum (3) :
1. Terwujudnya Keadilan
2. Kepastian Hukum
3. Bermanfaat
1. Terwujudnya Keadilan
2. Kepastian Hukum
3. Bermanfaat
Fungsi
Hukum (3)
1. Alat ketertiban dan Keteraturan masyarakat
2. Sarana untuk perwujudan keadilan social
3.Sbg alat penggerak pembangunan.
1. Alat ketertiban dan Keteraturan masyarakat
2. Sarana untuk perwujudan keadilan social
3.Sbg alat penggerak pembangunan.
Klasifikasi
Hukum (6) :
1. Berdasarkan Sifat (2) Memaksa, dan Mengatur.
2. Berdasarkan Fungsi
a. Hk. Materil, Berisi aturan2 yang berkaitan dg hak dan kewajiban
b. Hk. Formil peraturan hukum yang fungsinya bagaimana cara melaksanakan hukum materil (hukum acara).
3. Menurut ISI (2) :
a. Hk. Private, berkaitan dengan kepentingan individu seperti hk. Perdata, kh. Dagang, hk. Bisnis, dan hk. Acara perdata.
b. Hk. Publik, berkaitan dengan fungsi Negara seperti HTN, HAN, hk. Pidana, hk. Acra Pidana.
4. Menurut waktu Berlakunya (3) :
1) Ius Constitutum ( hk. Positif ),
2) Ius Constituendum (akan datang),
3) Hk. Alam (hk. Asasi, berlaku seluruh dunia)
5. Menurut Daya Kerja (2) :
1) Hk. Bersifat Memaksa (imperative),
2) Hk. Bersifat Melengkapi (facultative).
6. Wujud (2): 1) Obyektif (berlaku umum) 2) Subyektif (seseorang tertentu).
Elemen Hukum
1. Legal Structure (Struktur Hukum), Produk yang dihasilkan yg mencakup keputusan dan aturan baru.
2. Legal substance ( Isi Hukum ), Aparat negara, uu No 8/81, meliputi Polisi,Kejaksaan, Pengadlan, bdan Lapas.
3. legal Culture ( budaya hk), kesadaran masyarakat akan hukum.
1. Berdasarkan Sifat (2) Memaksa, dan Mengatur.
2. Berdasarkan Fungsi
a. Hk. Materil, Berisi aturan2 yang berkaitan dg hak dan kewajiban
b. Hk. Formil peraturan hukum yang fungsinya bagaimana cara melaksanakan hukum materil (hukum acara).
3. Menurut ISI (2) :
a. Hk. Private, berkaitan dengan kepentingan individu seperti hk. Perdata, kh. Dagang, hk. Bisnis, dan hk. Acara perdata.
b. Hk. Publik, berkaitan dengan fungsi Negara seperti HTN, HAN, hk. Pidana, hk. Acra Pidana.
4. Menurut waktu Berlakunya (3) :
1) Ius Constitutum ( hk. Positif ),
2) Ius Constituendum (akan datang),
3) Hk. Alam (hk. Asasi, berlaku seluruh dunia)
5. Menurut Daya Kerja (2) :
1) Hk. Bersifat Memaksa (imperative),
2) Hk. Bersifat Melengkapi (facultative).
6. Wujud (2): 1) Obyektif (berlaku umum) 2) Subyektif (seseorang tertentu).
Elemen Hukum
1. Legal Structure (Struktur Hukum), Produk yang dihasilkan yg mencakup keputusan dan aturan baru.
2. Legal substance ( Isi Hukum ), Aparat negara, uu No 8/81, meliputi Polisi,Kejaksaan, Pengadlan, bdan Lapas.
3. legal Culture ( budaya hk), kesadaran masyarakat akan hukum.
·
Sistem
Hukum yg dianut di Indonesia (3) :
1. Civil Law ( hk. Eropa Kontiental), acuan hukum yang berlaku mengutamakan sumber hukum aturan tertulis (UU).
2. Common Law (Anglo Saxon) /sistm hk inggris, berdasarkan Yurisprudensi.
3. Sistem hk. Adat, hk. Rakyat Indonesia yg tidak terkodifikasi yang hidup dan berkembang di masyarakat.
4. Hk. Islam, mempengaruhi aturan yang berlaku. Cont: UU perkawinan 1/74, UU PA 7/89, UU Penyelenggaraan ibadah haji 17/99, UU zakat 36/99.
Sumber Hukum Indonesia, segala sesuatu yag menimbulkan/melairkan hukum.
Macam Sumber Hk(2)
1.SHk. Materiil, melahirkan isi/materi “UU” SHk. di Indonesia adalah Pancasila.
2. SHk. Formil, shk yang dirumuskan peraturannya dalam suatu bentuk sehingga menyebabkan hukum berlaku umum,mengikat, dan di taati. SHk Formil ialah(5) :
1. Civil Law ( hk. Eropa Kontiental), acuan hukum yang berlaku mengutamakan sumber hukum aturan tertulis (UU).
2. Common Law (Anglo Saxon) /sistm hk inggris, berdasarkan Yurisprudensi.
3. Sistem hk. Adat, hk. Rakyat Indonesia yg tidak terkodifikasi yang hidup dan berkembang di masyarakat.
4. Hk. Islam, mempengaruhi aturan yang berlaku. Cont: UU perkawinan 1/74, UU PA 7/89, UU Penyelenggaraan ibadah haji 17/99, UU zakat 36/99.
Sumber Hukum Indonesia, segala sesuatu yag menimbulkan/melairkan hukum.
Macam Sumber Hk(2)
1.SHk. Materiil, melahirkan isi/materi “UU” SHk. di Indonesia adalah Pancasila.
2. SHk. Formil, shk yang dirumuskan peraturannya dalam suatu bentuk sehingga menyebabkan hukum berlaku umum,mengikat, dan di taati. SHk Formil ialah(5) :
a)
UU,
b)
Yurisprudensi
c)
Traktat (perjanjian antar Negara),
d)
Kebiasaan/adat
e)
pendapat parah ahli (Doktrin), termaasuk fiqh.
Hierarki
Perundang2an : pasal 7(1) UU 12/2011 (7):
1. UUD 1945,
2. Tap MPR,
3. UU/PP pengganti UU,
4. PP (peraturan pemerintah),
5. Perpres,
6. Perdaprov
7. Perdakab/kota.
1. UUD 1945,
2. Tap MPR,
3. UU/PP pengganti UU,
4. PP (peraturan pemerintah),
5. Perpres,
6. Perdaprov
7. Perdakab/kota.
Asas
dalam PerUU (4) :
1. Asas Legalitas, suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang ada sebelumnya, dg asas ini hukum tidak dapat berlaku mundur, dan asas ini asas fundamental untuk mendapat “kepastian hukum”.
2. Lex superiori derogate legi inferiori,aturan/UU yang lebih tinggi mengesampingkan UU yg lebih rendah (lihat hierarki perUU),
3. Lex Posteriori derogate legi priori, Aturan/PerUU yang berlaku belakangan mengesampingkan PerUU yg berlaku lebih dulu.
4. Lex Specialis derogate lige generalis, PerUU yang bersifat khusus mengalahkan aturan yang subtansi bersifat Umum.
1. Asas Legalitas, suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang ada sebelumnya, dg asas ini hukum tidak dapat berlaku mundur, dan asas ini asas fundamental untuk mendapat “kepastian hukum”.
2. Lex superiori derogate legi inferiori,aturan/UU yang lebih tinggi mengesampingkan UU yg lebih rendah (lihat hierarki perUU),
3. Lex Posteriori derogate legi priori, Aturan/PerUU yang berlaku belakangan mengesampingkan PerUU yg berlaku lebih dulu.
4. Lex Specialis derogate lige generalis, PerUU yang bersifat khusus mengalahkan aturan yang subtansi bersifat Umum.
Hukum Perdata (
Burgerlijkrecht)
Sejarah,
HP bersumber pokok pada Burgerlijk weboek (BW) atau kitab UU Hk. Sipil (KUHS)
berlaku di Indonesia tgl 1 mei 1848. KUHS ini mengcopy dari KUHS Belanda. Berdasarkan
pada asas koordinasi dlm pasal II aturan Peralihan UUD 1945, maka KUHS Belanda
(BW), diberlakukan pula untuk Indonesia dan juga untuk menutupi kekosongan
hukum pasca kemerdekaan indonesia.
HP,
Sekumpulan aturan yang mengatur hubungan antara subjek hukum (perorangan dan
badan hukum/lembbaga) subjek hukum lain nya dalam kepentingan hak dan
keawajiban.
Sistematika
HP, ada lV buku :
- Buku l tentang Orang
- Buku ll tentang benda
- Buku lll tentang perikatan
- Buku lV tentang Pembuktian dan daluarsa
Buku l tentang orang,berkenaan dengan hukum perorangan dan hukum keluarga. Orang adalah pembawa hak. Yaitu segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban. Orang di sebut jua subjek hukum, terdiri dari : Manusia dan Badan Hukum.
- Buku l tentang Orang
- Buku ll tentang benda
- Buku lll tentang perikatan
- Buku lV tentang Pembuktian dan daluarsa
Buku l tentang orang,berkenaan dengan hukum perorangan dan hukum keluarga. Orang adalah pembawa hak. Yaitu segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban. Orang di sebut jua subjek hukum, terdiri dari : Manusia dan Badan Hukum.
1)
Hukum Perorangan
a)
Manusia,
- seorang manusia dikatakan sebagai subjek
hukum harus memenuhi syarat dewasa dan sudah kawin.
- Dewasa menurut BW pasal 1330, berusia
21 tahun / sudah kawin.
- Orang yang sudah dewasa dianggap “cakap
hukum”.
- cakap hukum, adl kewenangan dan
kemampuan subjek hukum untuk melakukan perbuatan
hukum dan bertindak dalam hubungan keperdataan secara sendiri.
b)
Badan Hukum,
- Organisasi
atau sekelompok manusia yang memiliki tujuan tertentu yang dapat menyandang hak
dan kewajiban.
2) Hukum Keluarga
a)
Perkawinan,
- pasal 26 KUH Perdata hanya sebatas hubungan
keperdataan saja
- UU Perkawinan no 1/1974 (Lex
Specislis), Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
-Dalam perkawinan ada Asas Monogami,
laki/wanita hanya boleh 1 pasangan. Namun bagi pria yang berkeinginan lebih
dari 1 istri boleh mengajukan izin poligami.
b)
Anak2 yang di bawah umur 18 tahun di bawah
kekuasaan Orang tua/ Wali.
c)
Pengampuan, Orang dewasa yang keadaan mentalnya
kurang/tidak sempurna mengurus kepentingan nya sendiri, sehingga memerlukan org
lain.
·
Buku ll tentang
Benda,
A.
Hukum Benda
-
Di sebut juga hukum kekayaan
-
Benda adl segala sesuatu yang dapat dijadikan
sbg objek hukum.
-
Benda Menurut pasal 449 KHU perdata, tiap2
barang dan tiap2 hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik.
-
Benda berdasarkan sifatnya terbagi 2, Benda
tetap dan bergerak.
1)
Benda Tetap/ tdk bergerak, benda yang karena
sifatnya, tujuan peruntukan nya atau karena penetapan UU dinyatakan sebagai
benda tidak bergerak.
·
Sifat, Tanah,bangunan, pohon.
·
Tujuan, mesin dlm pabrk, perlengkapan rumah
tangga yang di lekatkan.
·
Penetapan UU, hak guna bangunan, hak guna usaha.
2)
Benda bergerak, Benda yg Karena sifat atau UU
sbg benda bergerak.
·
Sifat, Kendaraan, pekakas, binatang.
·
UU, ha katas surat berharga.
-
Berdasarkan Bentuk :
1)
Benda berwujud, dapat dilihat oleh panca indra. Penyerahan
nya bisa dilakukan secara nyata dari tangan ke tangan.
2)
Benda tidak berwujud, meliputi macam2 hak,yaitu
hak milik atas kebendaan yang di peroleh melalui :
·
Kepemilikan, Saham dan sertifikat
·
Pelekatan, hak cipta
·
Pewarisan, Bangunan
·
Penunjukan atau penyerahan.
B.
Hukum Waris
- Hukum
waris di atur pada buku ll, jumlah pasal yang mengatur sebanyak 300 psal.
- Namun
setelah lahirnya intruksi Presiden INPRES RI no 1/1991 di sebut dg KHI
(kompilasi huku islam), masalah perwarisan bagi penduduk beragama islam di atur
dalam buku ll hukum perwarisan (pasal 171-214) KHI tsb. Dan dibawah pengawasan
PA.
·
Buku lll
Tentang Perikatan,
-
Buku III ini memuat hal-hal yang mengatur
hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan yang lain, khususnya
apabila timbul hak pemenuhan janji dari satu ke yang lain
-
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua
pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hak dari pihak lain
-
Perjanjian adalah suatu perikatan di mana orang
berjanji kepada seseorang yang lain atau dua orang saling berjanji untuk
melaksanakan satu hal (pemenuhan prestasi)
- bentuk
prestasi (pasal 1234 kuh perdata) :
·
Memberi sesuatu Ã
menyerahkan barang atau membayar harga
·
Berbuat sesuatu Ã
memperbaiki barang yang rusak
·
Tidak berbuat sesuatu à tidak menggunakan merek
dagang tertentu yang telah didaftarkan.
- Sumber
perikatan,Ada 2:
o
Perikatan yang timbul dari perjanjian/kontrak
§
Adanya kesepakatan
§
Adanya kecakapan dalam bertindak
§
Ada obyek yang jelas
§
Ada sebab yang halal
o
Perikatan yang timbul dari UU, ada 2:
§
Perikatan yang lahir dari UU saja: perikatan
yang timbul oleh hubungan kekeluargaan
§
Perikatan yang lahir dari UU karena perbuatan
manusia (zaakwaarneming) – Pasal 1354 KUH Perdata, ini terjadi jika seseorang
secara sukarela dan tanpa diminta mengurus kepentingan orang lain
- Pelanggaran terhadap perikatan,
Berupa
ganti kerugian, yang berupa:
o
Konsten, yaitu segala biaya dan ongkos-ongkos
yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh korban
o
Schade, yaitu kerugian yang diderita oleh korban
sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum
o
Interessen, yaitu bunga atau uang atau
keuntungan yang tidak jadi diterima sebagai akibat langsung dari perbuatan yang
melanggar hukum
·
BUKU IV
PEMBUKTIAN DAN DALUARSA
- Pembuktian
memuat soal “bukti” dan “daluarsa”
- Menurut
UU, alat pembuktian berupa:
o
Tulisan à Surat-surat
à ada surat akte dan
surat lain Ã
akte resmi dan akte di bawah tangan Ã
akte resmi: dibuat di depan pejabat umum yang ditunjuk oleh UU; akte di bawah
tangan: tidak dibuat dengan perantara pejabat umum à surat lain adalah surat yang
bukan akte, semisal: catatan yang dibuat oleh para pihak atau salah satu pihak
o
Kesaksian Ã
suatu kesaksian mengenai peristiwa yang dilihat sendiri atau dialami sendiri
o
Pengakuan Ã
pernyataan sepihak dari salah satu pihak dalam sebuah proses, yang membenarkan
keterangan pihak lain sebagian atau keseluruhannya
o Persangkaan
à kesimpulan yang
diambil dari suatu peristiwa yang telah terang dan nyata
o
Sumpah, ada 2:
o
Sumpah yang menentukan (decissoir): sumpah yang
diminta oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak lain
o
Sumpah tambahan (suppletoir): sumpah yang
diperintahkan oleh hakim kepada salah satu pihak yang berperkara
·
DALUARSA
= LEWAT WAKTU = VERJARING
Suatu sarana untuk memperoleh sesuatu atau untuk
dibebaskan dari suatu perikatan karena telah lewatnya waktu yang telah
ditentukan dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh UU (Pasal 1946 KUH
Perdata)
·
SUMBER
HUKUM PERDATA
Sumber hukum perdata adalah asal mula hukum
perdata dan tempat di mana hukum perdata ditemukan. Asal mula menunjuk pada
sejarah dan pembentuknya, sedangkan tempat menunjuk para rumusan dimuat dan
dapat dibaca
o Sumber
hukum formal Ã
sumber dalam arti sejarah, hukum perdata adalah buatan Belanda yang terhimpun
dalam BW dan tetap berlaku menurut aturan peralihan UUD 1945
o Sumber
hukum material Ã
sumber dalam arti “tempat” adalah lembaran negara atau Staatsblad
·
SUMBER
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)
2. Burgelijk Wetboek (BW) – KUH Perdata
3. Wetboek van Koopandhel (WvK) – KUHD
§UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria à UU ini mencabut berlakunya Buku II KUH Perdata mengenai hak atas tanah, kecuali hipotek.
1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)
2. Burgelijk Wetboek (BW) – KUH Perdata
3. Wetboek van Koopandhel (WvK) – KUHD
§UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria à UU ini mencabut berlakunya Buku II KUH Perdata mengenai hak atas tanah, kecuali hipotek.
4. UU Nomor 1
Tahun 1974 tentang Pokok Perkawinan
5. UU
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda di
atasnya Ã
UU ini mencabut berlakunya hipotek
6. UU Nomor
42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
7. UU Nomor
24 Tahun 2004 tentang LPS
8. INPRES
Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
·
ASAS-ASAS
YANG BERLAKU PADA HUKUM PERDATA
§
Ne bis in idem, yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali
karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
§
Bezit geedt als velkomen titel à dalam hal barang
bergerak (Pasal 1977 KUH Perdata) bahwa “barang siapa menguasai barang bergerak
dengan itikad baik maka ia dianggap sebagai pemilik”
§
Pacta sunt servanda, asas Kepastian Hukum dalam perjanjian,
yaitu para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum dan oleh karenanya
dilindungi .
§Contracts vrij heid à kebebasan para pihak untuk berjanji
§Te Goede Trouw à itikad baik
§Contracts vrij heid à kebebasan para pihak untuk berjanji
§Te Goede Trouw à itikad baik
·
ASAS-ASAS
HUKUM PERDATA
- Asas
kebebasan berkontrak
Asas konsensualisme
Asas kepercayaan
Asas kekuatan mengikat
Asas konsensualisme
Asas kepercayaan
Asas kekuatan mengikat
- Asas
persamaan hukum
- Asas
keseimbangan
- Asas
kepastian hukum
- Asas
moral
- Asas
perlindungan
- Asas
kepatutan
- Asas
personalitas
- Asas
itikad baik
Cukup sekian materi ini, akan berlanjut kemateri
berikutnya yaitu tentang Hukum Acara Perdata,Hukum Peradilan Agama, dan Hukum
Acara Peradilan Agama.
Wassalamu’alaikum. Wr.wb
Referensi
Hidayat, Rifqi, and Parman Komarudin. "Tinjauan Hukum Kontrak Syariah Terhadap Ketentuan Force Majeure Dalam Hukum Perdata." Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran 17.1 (2018).
Hidayat, Muhammad Rifqi, and Parman Komarudin. "Klausul Overmacht dalam Akad Murabahah di Perbankan Syariah." AL IQTISHADIYAH JURNAL EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH 3.1 (2017): 36-50.
Post a Comment
0 Comments