(makalah) Koperasi Syariah- Pengertian, Landasan, Asas, Prinsif, Fungsi dan Peran Koperasi Syariah


Disusun Oleh : Muhammad Sodiki., SH
KATA PENGANTAR            Alhamdulillah… segala puji bagi Allah ats segala rahmat dan karunianya yang telah dilimpahkan kepada kita semua yang mana samaoai saat ini kita masih diberi waktu, kesehatan dan segala rahmat dan karunianya. Sholawat serta salam tak lupa dan tak bosannya selau kita panjatkan kepada nabi besar junjungan alam Rasulullah SAW. Semoga kita kelak mendapt safaatnya atas shoalwatnya.            Alhamdulillah atas izin Allah makalah kami telah selesai, yang mana makalah kami ini membahas tentang Koperasi Syariah, yang mungkin cukup singkat komprehensif yang memotret secara ringkas dalam perkembangan Koperasi Syariah dalam Ekonomi Islam di Tanah Air ini.            Dan akhirnya kami megucapkan banyak terima kasih kepada para pembaca dan dosen yang mengampu kami. Dan kami juga menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam makalah kami ini mohon kiranya untuk segala saran diberikan kepada kami sebagai pengarang makalah ini, dan sudi kiranya pula untuk dimaafkan atas segalah kesalahan dan kekurangan dalam, dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca makalah ini.BAB I PENDAHULUANLatar Belakang
              Praktek riba sudah dilakukan sejak zaman dahulu.Maka Allah mengutus para nabi, salah satu tugasnya untuk memerangi riba. Bahkan knight of templar yang laroi dari perang salib II, menurut Harun Yahya seorang intelektual muslim, adalah orang-orang yang memperkenalkan konsep perbankan dengan pinjaman yang berbunga.
             Dalam bermuamalah islam menerapkan kriteria ketat, agar transaksi halal dan saling mengutungkan, tak ada yang teraniaya atau ,aksiat. Jujur  dan amanah harus pulamenjadi pondasi. Maka bila tawaran  dari bermuamalah dengan hukum islam lebih menggiurkan, mengapa kita masih tertarik dengan konsep jahiliyah?
BAB II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN KOPERASIDilihat dari segi bahasa, secara umum koperasi berasal dari kata-kata Latin yaitu Cum yang berarti dengan, danAperari yang berarti bekerja, dari dua kata ini, dalam bahasa Inggris dikenal istilah Co dan Operation, yang dalam bahasa belanda disebut dengan istilah Cooperatieve Vereneging yang berarti bekerja bersama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu.[1]Kata Co Operation kemudian diangkat menjadi istilah ekonomi sebagai Kooperasi yang dibakukan menjadi suatu bahasa ekonomi yang dikenal dengan istilah KOPERASI, yang berarti organisasi ekonomi dengan keanggotaan yang sifatnya sukarela.1
Oleh karena itu koperasi dapat didefinisikan sebagai suatu organisasi ekonomi dalam masyarakat yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum tertentu yang berdasar atas asas kekeluargaan dan gotong royong.Undang-Undang dasar 1945 menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Atas dasar itu koperasi sebagai suatu perusahaan yang permanen dan memungkinkan koperasi berkembang secara ekonomis.[2]  Dengan demikian adanya koperasi diharapkan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada para anggota dan masyarakat sekitar agar dapat terwujud perekonomian Indonesia yang kokoh.

B. LANDASAN DAN ASAS KOPERASI INDONESIA1.   Landasan Koperasi Indonesia
Untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu tercapainya masyarakat adil dan makmur seperti tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasae 1945, salah satu sarananya adalah Koperasi. Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas pula dari landasan-landasan hukum sebagai landasan berpijaknya hukum di Indonesia. Landasan Koperasi Indonesia adalah Pancasila, seperti tertuang di dalam ketentuan Bab II, Bagian Pertama, Pasal 2 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.[3]Sedangkan landasan mental Koperasi Indonesia  adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Kedua landasan mental ini harus bersatu padu, saling memperkuat satu dengan yang lain.[4] Wujud dari kesetiakawanan adalah gotong royong yang sudah lama ada dan berkembang di kehidupan masyarakat Indonesia. Akan tetapi faktor tersebut tidak cukup digunakan sebagai landasan mental  dalam Perkoperasian Indonesia, harus ada faktor lain yang mendukung dan faktor yang dimaksud adalah kesadaran bahwa kita sebagai masyarakat Indonesia yang berkepribadian, memiliki harga diri dan percaya pada kemampuan diri sendiri.2.     Asas Koperasi Indonesia
Asas koperasi di Indonesia adalah kekeluargaan dan gotong royong. Hal ini secara jelas tertuang dalam pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar 1945 berbunyi: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.4Asas kekeluargaan merupakan asas yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.Koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti kerjasama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.[5]Gotong royong dalam pengertian kerja sama pada koperasi mempunyai pengertian luas, yaitua.      Gotong royong dalam ruang lingkup organisasi
b.     Bersifat terus menerus dan dinamis
c.      Dalam bidang atau hubungan ekonomi
d.     Dilaksanakan dengan terencana dan berkesinambungan
Oleh karena itu, dalam menjalankan seluruh kegiatan usahanya koperasi melibatkan seluruh anggota yang ada secara gotong royong dan kekeluargaan agar seluruh anggota ikut bertanggung jawab dalam kegiatan perkoperasian tersebut.

C. TUJUAN, FUNGSI, PERAN DAN PRINSIP KOPERASI INDONESIA1. TujuanTujuan utama dari koperasi Indonesia adalah mensejahterakan para anggotanya dan seluruh masyarakat Indonesia. Seperti yang tercantum dalam Bab II, Bagian Kedua, Pasal (3) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tertuang tujuan koperasi Indonesia seperti berikut:[6]“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”

2. Fungsi dan Peran KoperasiFungsi Koperasi[7]a.      Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
b.     Alat pendemokrasian nasional.
c.      Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
d.     Alat pembinaan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tatalaksana perekonomian rakyat.
Sedangkan di dalam Pasal (4) UU No. 25 Tahun 1992, diuraikan fungsi dan peran koperasi Indonesia sebagai berikut.[8]a.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasr kekkuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3. Prinsip KoperasiDalam Bab III, Bagian Kedua, Pasal (5) UU No.25 Tahun 1992 diuraikan bahwa.[9](1)  Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.      Kemandirian.
(2)  Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:
a.      Pendidikan perkoperasian;
b.     Kerja sama antar koperasi.
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan perkoperasian. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip yang ada, koperasi dapat mewujudkan badan usaha yang dapat menggerakkan perekonomian masyarakat.

D.PENGERTIAN KOPERASI SYARIAH            Koperasi syiariah adalah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.
            Konsep utama operasional koperasi syariah adalah menggunakan akad syirkah Mufawadhah yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberika kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpatisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sma lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukkan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya. Asas usaha koperasi syariah berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional.            Penekanan manajemen usaha dilakukan secara musyawarah (syuro) sesame anggota dalam rapat anggota tahunan (RAT) dengan melibatkan seluruhnya potensi anggota yang dimiliknya.
            “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakkan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Allah amat berat siksanya”. (QS Al- Maidah ayat 2)

E. PERAN DAN FUNGSI KOPERASI SYARIAH
            Dalam koperasi konvensional lebih mengutamakan mencari keuntungan untuk kesejahteraan anggota, baik baik dengan cara tunai atau membungakan uang yang ada pada anggota. Para anggota yang meminjam tidak diliahat dari sudut pandang penggunaannya hanya melihat uang pinjaman kembali ditambah dengan bunga yang tidak didasarkan kepada kondisi hasil usaha atas penggunaan uang tadi. Bahkan bisa terjadi jika ada anggota yang meminjam untuk kebutuhan sehari-hari (makan dan minum), maka pihak koperasi memperlakukannya sama dengan meminjam lainnya yang penggunanya untuk usaha yang produktif dengan mematok bunga sebagai jasa koperasi.            Pada koperasi syariah hal ini tidak dibenarkan, karena setiap transaksi (tasharruf) didasarkan atas penggunaan yang efektif apakah untuk pembayaran atau kebutuhan sehari-hari. Kedua hal tersebut diprlakukan secara berbeda. Untuk usaha produktif, misalnya anggota akan berdagang maka dapat menggunakan prinsip Bagi Hasil (Musyarakah atau Mudharabah)sedangkan untuk pembelian alat tranportasi atau alat-alat lainnya dapat menggunakan prinsip jual beli (Murabbahah).            Berdasarkan peran dan fungsinya maka, koperasi syariah memiliki fungsi sebagai :1.Sebagai Manajer Investasi            Manajer Investasi yang maksud adalah, koperasi syariah dapat memainkan perannya sebagai agen atau sebagai penghubung bagi para pemilik dana. Koperasi syariah akan menyalurkan kepada calon atau anggota yang behak mendapatkan dana, atau bisa jiga kepada calon atau anggota yang sudah ditunjukmoleh pemilik dana.2.Sebagai Investor            Peran sebagai Investor (shohibul Maal) bagi koperasi syariah adalah jika sumber dana yang diperoleh dari anggota maupun pinjama dari pihak lain yang kemudian dikelola secara propesional dan efektif tanpa persyaratan khusus dari pemilik dana, dan koperasi syariah memiliki hak untuk terbuka dikelolanya berdasarkan program-program yang  dimilikinya. Prinsip pengelolaan dana ini dapat disebut sebagai Mudhorobah Muthlaqoh, yaitu investasi dana yang dihimpun dari anggota maupun pihak lain dengan pola investasi dengan syariah. Investasi yang sesuai meliputi akad jual beli secara tunai (Al-Musawamah) sepeti pendirian waserda[10] dan jual beli tidak tunai (Al-Murabbahah), sewa-menyewa (Ijaroh), kerja sama penyertaan sebagai modal (Musyarokah) dan penyertaan modal seluruhnya (Mudhorobah), keuntungan yang diperoleh dibagikan secara proporsional (sesuai kesepakatan nisbah) pada pihak yang memberikan dana seperti anggota yang memiliki jenis simpana yang tertentu dan ditetapkan sebagai yang mendapatkan hak bagi hasil dari hasil usaha.3.Fungsi Sosial            Konsep koperasi syariah mengharuskan  memberikan pelayan sosial baik kepada anggota yang membutuhkannya maupun kepada masyarakat dhu’afa. Kepada anggota yang membutuhkan pinjaman darurat (Emergency Loan) dapat diberikan pinjaman kebijakan dengan pengambilan pokok (Al-Qard) yang sumber dananya berasal dari modal maupun laba yang dihimpun. Dimana anggota tidak dibebankan bunga dan sebagainya seperti dikoperasi konvensional. Sementara bagi anggota masyarakat dhuafa dapat diberikan pinjaman kebijakkan dengan tampak pengambilan pokok (Qordhul Hasan)yang sumber dananya dari dana ZIS (Zakat, Infaq dan Shodaqoh). Pinjaman qordhul Hasan  ini diutamakan sebagai modal usaha bagi masyarakat miskin agar usahanya menjadi besar, jika usahanya mengalami kemacetan, ia tidak perlu dibebani dengan pengemblian pokoknya.            Fungsi ini juga yang membedakan antara koperasi konvensional dengan koperasi syariah dimana konsep tolong menolong begitu kentalnya sesuai ajaran islam “Dan tolong menolonhlah kamu dalam berbuat kebaikan dan jangan pula tolong menolong dalam berbuat dosa”. (QS Al-Maidah:2).

BAB III PENUTUP(KESIMPULAN)
Koperasi syiariah adalah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Yang mana koperasi syariah juga berperan sebagai untuk usaha produktif, misalnya anggota akan berdagang maka dapat menggunakan prinsip Bagi Hasil (Musyarakah atau Mudharabah) sedangkan untuk pembelian alat tranportasi atau alat-alat lainnya dapat menggunakan prinsip jual beli (Murabbahah). Dan berfungsi sebagai :
1.Sebagai Manajer Investasi2.Sebagai Investor3.Fungsi Sosial

[1] R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma, SH. ,MH. ,Hukum Koperasi Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000, Hlm 1.
[2] Nur S Buchori, Koperasi Syariah, Mas Media Buana Pustaka, Waru Sidoarjo, Jawa Timur, 2009, hlm. 10
[3] [3] R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma, SH. ,MH. ,Hukum Koperasi Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000, hlm. 31
[4] Edilius, S.E., Drs. Sudarsono, SH., Koperasi Dalam Teori dan Praktik, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1993, hlm. 79
[5]  R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma, SH. ,MH. ,Hukum Koperasi Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000, hlm. 37-38.
[6]  R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma, SH. ,MH. ,Hukum Koperasi Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000, hlm. 39-40.

[7] Edilius, S.E., Drs. Sudarsono, SH., Koperasi Dalam Teori dan Praktik, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1993, hlm. 80.
[8]  R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma, SH. ,MH. ,Hukum Koperasi Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000, hlm. 40.
[9]  R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma, SH. ,MH. ,Hukum Koperasi Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000, hlm.47.

[10] Warung serba ada 

Post a Comment

0 Comments