Lembaga Perekonomian Umat
(makalah) Koperasi Syariah- Pengertian, Landasan, Asas, Prinsif, Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Disusun Oleh : Muhammad Sodiki., SH
KATA PENGANTAR Alhamdulillah… segala puji bagi Allah ats segala rahmat dan karunianya yang telah dilimpahkan kepada kita semua yang mana samaoai saat ini kita masih diberi waktu, kesehatan dan segala rahmat dan karunianya. Sholawat serta salam tak lupa dan tak bosannya selau kita panjatkan kepada nabi besar junjungan alam Rasulullah SAW. Semoga kita kelak mendapt safaatnya atas shoalwatnya. Alhamdulillah atas izin Allah makalah kami telah selesai, yang mana makalah kami ini membahas tentang Koperasi Syariah, yang mungkin cukup singkat komprehensif yang memotret secara ringkas dalam perkembangan Koperasi Syariah dalam Ekonomi Islam di Tanah Air ini. Dan akhirnya kami megucapkan banyak terima kasih kepada para pembaca dan dosen yang mengampu kami. Dan kami juga menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam makalah kami ini mohon kiranya untuk segala saran diberikan kepada kami sebagai pengarang makalah ini, dan sudi kiranya pula untuk dimaafkan atas segalah kesalahan dan kekurangan dalam, dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca makalah ini.BAB I PENDAHULUANLatar Belakang
Praktek riba sudah dilakukan sejak zaman dahulu.Maka Allah mengutus para nabi, salah satu tugasnya untuk memerangi riba. Bahkan knight of templar yang laroi dari perang salib II, menurut Harun Yahya seorang intelektual muslim, adalah orang-orang yang memperkenalkan konsep perbankan dengan pinjaman yang berbunga.
Dalam bermuamalah islam menerapkan kriteria ketat, agar transaksi halal dan saling mengutungkan, tak ada yang teraniaya atau ,aksiat. Jujur dan amanah harus pulamenjadi pondasi. Maka bila tawaran dari bermuamalah dengan hukum islam lebih menggiurkan, mengapa kita masih tertarik dengan konsep jahiliyah?
BAB II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN KOPERASIDilihat dari segi bahasa, secara umum koperasi berasal dari kata-kata Latin yaitu Cum yang berarti dengan, danAperari yang berarti bekerja, dari dua kata ini, dalam bahasa Inggris dikenal istilah Co dan Operation, yang dalam bahasa belanda disebut dengan istilah Cooperatieve Vereneging yang berarti bekerja bersama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu.[1]Kata Co Operation kemudian diangkat menjadi istilah ekonomi sebagai Kooperasi yang dibakukan menjadi suatu bahasa ekonomi yang dikenal dengan istilah KOPERASI, yang berarti organisasi ekonomi dengan keanggotaan yang sifatnya sukarela.1
Oleh karena itu koperasi dapat didefinisikan sebagai suatu organisasi ekonomi dalam masyarakat yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum tertentu yang berdasar atas asas kekeluargaan dan gotong royong.Undang-Undang dasar 1945 menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Atas dasar itu koperasi sebagai suatu perusahaan yang permanen dan memungkinkan koperasi berkembang secara ekonomis.[2] Dengan demikian adanya koperasi diharapkan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada para anggota dan masyarakat sekitar agar dapat terwujud perekonomian Indonesia yang kokoh.
Praktek riba sudah dilakukan sejak zaman dahulu.Maka Allah mengutus para nabi, salah satu tugasnya untuk memerangi riba. Bahkan knight of templar yang laroi dari perang salib II, menurut Harun Yahya seorang intelektual muslim, adalah orang-orang yang memperkenalkan konsep perbankan dengan pinjaman yang berbunga.
BAB II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN KOPERASIDilihat dari segi bahasa, secara umum koperasi berasal dari kata-kata Latin yaitu Cum yang berarti dengan, danAperari yang berarti bekerja, dari dua kata ini, dalam bahasa Inggris dikenal istilah Co dan Operation, yang dalam bahasa belanda disebut dengan istilah Cooperatieve Vereneging yang berarti bekerja bersama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu.[1]Kata Co Operation kemudian diangkat menjadi istilah ekonomi sebagai Kooperasi yang dibakukan menjadi suatu bahasa ekonomi yang dikenal dengan istilah KOPERASI, yang berarti organisasi ekonomi dengan keanggotaan yang sifatnya sukarela.1
B. LANDASAN DAN ASAS KOPERASI INDONESIA1. Landasan Koperasi Indonesia
C. TUJUAN, FUNGSI, PERAN DAN PRINSIP KOPERASI INDONESIA1. Tujuan
2. Fungsi dan Peran Koperasi
3. Prinsip Koperasi
D.PENGERTIAN KOPERASI SYARIAH Koperasi syiariah adalah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakkan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Allah amat berat siksanya”. (QS Al- Maidah ayat 2)
E. PERAN DAN FUNGSI KOPERASI SYARIAH
Dalam koperasi konvensional lebih mengutamakan mencari keuntungan untuk kesejahteraan anggota, baik baik dengan cara tunai atau membungakan uang yang ada pada anggota. Para anggota yang meminjam tidak diliahat dari sudut pandang penggunaannya hanya melihat uang pinjaman kembali ditambah dengan bunga yang tidak didasarkan kepada kondisi hasil usaha atas penggunaan uang tadi. Bahkan bisa terjadi jika ada anggota yang meminjam untuk kebutuhan sehari-hari (makan dan minum), maka pihak koperasi memperlakukannya sama dengan meminjam lainnya yang penggunanya untuk usaha yang produktif dengan mematok bunga sebagai jasa koperasi. Pada koperasi syariah hal ini tidak dibenarkan, karena setiap transaksi (tasharruf) didasarkan atas penggunaan yang efektif apakah untuk pembayaran atau kebutuhan sehari-hari. Kedua hal tersebut diprlakukan secara berbeda. Untuk usaha produktif, misalnya anggota akan berdagang maka dapat menggunakan prinsip Bagi Hasil (Musyarakah atau Mudharabah)sedangkan untuk pembelian alat tranportasi atau alat-alat lainnya dapat menggunakan prinsip jual beli (Murabbahah). Berdasarkan peran dan fungsinya maka, koperasi syariah memiliki fungsi sebagai :1.Sebagai Manajer Investasi Manajer Investasi yang maksud adalah, koperasi syariah dapat memainkan perannya sebagai agen atau sebagai penghubung bagi para pemilik dana. Koperasi syariah akan menyalurkan kepada calon atau anggota yang behak mendapatkan dana, atau bisa jiga kepada calon atau anggota yang sudah ditunjukmoleh pemilik dana.2.Sebagai Investor Peran sebagai Investor (shohibul Maal) bagi koperasi syariah adalah jika sumber dana yang diperoleh dari anggota maupun pinjama dari pihak lain yang kemudian dikelola secara propesional dan efektif tanpa persyaratan khusus dari pemilik dana, dan koperasi syariah memiliki hak untuk terbuka dikelolanya berdasarkan program-program yang dimilikinya. Prinsip pengelolaan dana ini dapat disebut sebagai Mudhorobah Muthlaqoh, yaitu investasi dana yang dihimpun dari anggota maupun pihak lain dengan pola investasi dengan syariah. Investasi yang sesuai meliputi akad jual beli secara tunai (Al-Musawamah) sepeti pendirian waserda[10] dan jual beli tidak tunai (Al-Murabbahah), sewa-menyewa (Ijaroh), kerja sama penyertaan sebagai modal (Musyarokah) dan penyertaan modal seluruhnya (Mudhorobah), keuntungan yang diperoleh dibagikan secara proporsional (sesuai kesepakatan nisbah) pada pihak yang memberikan dana seperti anggota yang memiliki jenis simpana yang tertentu dan ditetapkan sebagai yang mendapatkan hak bagi hasil dari hasil usaha.3.Fungsi Sosial Konsep koperasi syariah mengharuskan memberikan pelayan sosial baik kepada anggota yang membutuhkannya maupun kepada masyarakat dhu’afa. Kepada anggota yang membutuhkan pinjaman darurat (Emergency Loan) dapat diberikan pinjaman kebijakan dengan pengambilan pokok (Al-Qard) yang sumber dananya berasal dari modal maupun laba yang dihimpun. Dimana anggota tidak dibebankan bunga dan sebagainya seperti dikoperasi konvensional. Sementara bagi anggota masyarakat dhuafa dapat diberikan pinjaman kebijakkan dengan tampak pengambilan pokok (Qordhul Hasan)yang sumber dananya dari dana ZIS (Zakat, Infaq dan Shodaqoh). Pinjaman qordhul Hasan ini diutamakan sebagai modal usaha bagi masyarakat miskin agar usahanya menjadi besar, jika usahanya mengalami kemacetan, ia tidak perlu dibebani dengan pengemblian pokoknya. Fungsi ini juga yang membedakan antara koperasi konvensional dengan koperasi syariah dimana konsep tolong menolong begitu kentalnya sesuai ajaran islam “Dan tolong menolonhlah kamu dalam berbuat kebaikan dan jangan pula tolong menolong dalam berbuat dosa”. (QS Al-Maidah:2).
BAB III PENUTUP(KESIMPULAN)
Koperasi syiariah adalah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Yang mana koperasi syariah juga berperan sebagai untuk usaha produktif, misalnya anggota akan berdagang maka dapat menggunakan prinsip Bagi Hasil (Musyarakah atau Mudharabah) sedangkan untuk pembelian alat tranportasi atau alat-alat lainnya dapat menggunakan prinsip jual beli (Murabbahah). Dan berfungsi sebagai :
1.Sebagai Manajer Investasi2.Sebagai Investor3.Fungsi Sosial
Koperasi syiariah adalah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Yang mana koperasi syariah juga berperan sebagai untuk usaha produktif, misalnya anggota akan berdagang maka dapat menggunakan prinsip Bagi Hasil (Musyarakah atau Mudharabah) sedangkan untuk pembelian alat tranportasi atau alat-alat lainnya dapat menggunakan prinsip jual beli (Murabbahah). Dan berfungsi sebagai :
[1] R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma, SH. ,MH. ,Hukum Koperasi Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000, Hlm 1.
[2] Nur S Buchori, Koperasi Syariah, Mas Media Buana Pustaka, Waru Sidoarjo, Jawa Timur, 2009, hlm. 10
[3] [3] R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma, SH. ,MH. ,Hukum Koperasi Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000, hlm. 31
[4] Edilius, S.E., Drs. Sudarsono, SH., Koperasi Dalam Teori dan Praktik, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1993, hlm. 79
[5] R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma, SH. ,MH. ,Hukum Koperasi Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000, hlm. 37-38.
[6] R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma, SH. ,MH. ,Hukum Koperasi Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000, hlm. 39-40.
[7] Edilius, S.E., Drs. Sudarsono, SH., Koperasi Dalam Teori dan Praktik, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1993, hlm. 80.
[8] R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma, SH. ,MH. ,Hukum Koperasi Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000, hlm. 40.
[9] R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma, SH. ,MH. ,Hukum Koperasi Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000, hlm.47.
[10] Warung serba ada
Post a Comment
0 Comments