Disusun Oleh :Muhammad Sodiki 14.50.0021Jurusan Hukum Ekonomi SyariahUNISKA BANJARMASIN
Strategi Pengembangan Ilmu Di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap kali berbicara tentang strategi pengembangan ilmu, maka pertanyaan pertama yang muncul di benak kita yaitu: apaka ilmu itu bebas nilai atau tidak? Sebab kedua cara pandang yang berbeda itu membawa implikasi yang berbeda pula dalam strategi pengembangan ilmu yang dipilih. Kadangkala orang yang mengaitkan pilihan antara bebas atau tidak bebas nilai itu dengan jenis ilmu yang dikembangkan. Artinya, ilmu-ilmu sosial dipandang lebih banyak terkait dengan masalah-masalah sosial, sehingga lebih kuat keterkaitannya dengan masalah nilai. Sedangkan ilmu-ilmu eksak, nyaris terlepas dari intervensi sosial, sehingga dipandang lebih bebas nilai. Apakah pendapat yang demikian itu dapat diterima atau tidak, tentu pembuktian dilapangan sangat menentukan bahwa ilmu-ilmu eksak sekalipun tidak kali terhadap kepentingan sosial, sehingga sedikit banyak terkait pula dengan nilai-nilai.
Rasionalisasi ilmu pengetahuan terjadi sejak descartes dengan sikap skeptis-metodisnya meragukan segala sesuatu. Kecuali dirinya yang sedang ragu-ragu. Cogito Ergo Sum. Sikap ini berlanjut pada masa Aufklarung, suatu era yang merupakan usaha manusia untuk mencapai pemahaman rasional tentang dirinya dan Alam. Aufklarung, ujar Alex Lanur, mewarisi pandangan Francis Bacon tentang ilmu pengetahuan.
Pada hakikatnya ilmu pengetahuan itu harus berdaya guna, operasional; karena pengetahuan itu bukan demi pengetahuan itu sendiri. Kebenaran bukanlah kontemplasi melainkan operation. To do business kebenaran berdaya-guna hanya berhasil dalam proses eksperimentasi. Sikap ini melahirkan pragmatisme. Dalam dunia ilmiah. Yakni perkembangan ilmu dianggap berhasil manakala memiliki konsekuensi-konsekuensi pragmatis. Keadaan ini mengiring ilmuan pada sikap menjaga jarak terhadap problem nilai secara langsung.
Tokoh sosiologis, Weber, menyatakan bahwa ilmu sosial harus bebas nilai tetapi ia juga mengatakan bahwa ilmu-ilmu sosial harus menjadi nilai yang relevan (value-relevant). Weber tidak yakin ketika para ilmuan sosial melakukan aktivitasnya seperti mengajar atau menulis mengenai bidang ilmu sosial itu mereka tidak terpengaruh oleh kepentingan-kepentingan tertentu atau tidak biasa.
Nilai-nilai itu harus diimplikasikan bagian-bagian praktis ilmu sosial jika praktek itu mengandung tujuan atau rasional. Tanpa keinginan melayani kepentingan segelintir orang, budaya, moral atau politik yang mengatasi hal-hal lainnya, maka ilmuan sosial tidak beralasan mengajarkan atau menuliskan itu semua. Suatu sikap moral yang sedemikian itu tidak mempunyai hubungan objektivitas ilmiah. Weber sendiri mengatakan sebagaimana yang disitir Michael Roof sebagai berikut.
Persoalan-persoalan disiplin ilmu empirik adalah bahwa ia dipecahkan, bukan secara evaluatif. Mereka bukanlah persoalan evaluasi, tetapi persoalan-persoalan ilmu-ilmu sosial dipilih atau ditentukan melalui nilai yang relevan dari penomena yang ditampilkan. Ungkapan relevansi pada nilai-nilai (relevance to values). Mengacu pada interpretasi filosofi dari kepentingan ilmiah yang bersifat khusus, kepentingan-kepentingan terssebut menentukan pilihan dari pokok masalah dan persoalan-persoalan analisis empiris yang diajukan.
1.2 Rumusan Masalah
A. Bagaimana startegi pengembangan ilmu di Indonesia ?
B. Bagaimana visi ilmu di Indonesia?
1.3 Tujuan
A. Untuk mengetahui strategi pengembangan ilmu di Indonesia.
B. Untuk mengetahui visi ilmu di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 STRATEGI PENGEMBANGAN ILMU DI INDONESIA
Model pengembangan ilmu sangat terkait dengan pembangunan, setelah ilmu merupakan prasyarat bagi pembangunan, ilmu membimbing aktivitas manusia dalam pembangunan. Baik pembangunan fisik maupun nir-fisik. Oleh karena itu strategi pembangunan ilmu diindonesia merupakan faktor yang sangat penting.
Beberapa syarat yang dibutuhkan bagi strategi pengembangan ilmu diindonesia yaitu:
Pertama, terbentuknya masyarakat ilmiah yang memiliki kekuatan tawar-menawar (bergaining power) baik dengan pemerintah maupun dengan perusahaan-perusahaan besar. Disinilah letak pentingnya ilmu pengetahuan sebagai masyarakat sebagaimana yang ditengarai oleh Daoed Joesoef, salah seorang tokoh postmodernisme. Jean Francois Lyotard. Sangat memperhatikan persoalan ini. Ia menegaskan bahwa transformasi ilmu pengetahuan akan memperhatikan akibat pada kekuatan publik yang ada, kekuatan mereka ini, terutama civil society. Akan dipertimbangkan kembali dalam hubungan (baik de jure maupun de facto) denghan perusahaan-perusahaan besar.
Muhammad A.S. Hikam mengatakan bahwa istilah civil society (masyarakat madani) dalam tradisi eropa sampai abad ke 18 mengacu pada pengertian suatu kelompok/kekuatan yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain. Istilah civil society pernah dipahami secara radikal yaitu sebagai kelompok yang menekankan aspek kemandirian dan perbedaan posisinya sedemikian rupa sehingga menempatkan posisinya sebagai antitesa dari negara bagi Mars, yang dimaksud civil society adalah kelas borjuasi. Dalam pengertian ini civil society didefinisikan sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan. Kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generation).kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.
Akar civil society di indonesia bisa dirunut secara historis pada tokoh-tokoh pergerakan nasional yang membentuk organisasi sosial modern diawal abad ke 20. Sedangkan dewasa ini yang dimaksud civil society lebih mengacu pada LSM yang jumlahnya mencapai lebih dari 10.000, namun kedudukan mereka mesih lemah manakala dihadapkan dengan kekuatan negara.
Kelompok cendekiawan yang diharap dapat berperan sebagai aktor pelopor perkembangan civil society di indonesia juga masih lemah, karena minimnya pemikiran-pemikiran alternatif yang mereka tawarkan. Mereka justru lebih dekat dengan pusat kekuasaan, karena tidak henddak memikul resiko menentang kebijakan pemerintah. Cendekiawan yang berumah diatas angin (meminjam istilah Rendra) tidak begini besar perannya dalam menentukan kebijakan pembangunan di indonesia. Mereka nyaris tidak memiliki bargaining power dengan pemerintah. Namun ketika arus reformasi berhasil mendobrak kekuassaan yang terlalu mendominir kehidupan masyarakat hingga kedunia akademik. Maka arus perubahan itu telah berhasil menciptakan kemandirian yang tinggi dikalangan akademik.
Kendatipun demikian masih ada sebagian kecil kelompok masyarakat ilmiah justru berada pada pusat-pusat kekuasaan pemerintah di indonesia, mengingat para birokrat di pemerintahan sekaligus adalah ilmuwan atau yang biasa di kenal dengan istilah kelompok elit. Dalam hal kelompok elit ini Saafoedin Bahar mengutip pendapat robert D Punam yang menyebutkan tiga cara untuk mengenal apakah seseorang
(1) Analisis posisi formal, kedudukan resminya dalam pemerintahan,
(2) Analisis reputasi, peranannya yang bersifat informasi dalam masyarakat,
(3) Analisis keputusan, peranan yang dimainkannya dalam pembuatan atau penentangan terhadap keputusan politik.
Kedua, pengembangan ilmu di Indonesia tidak bebas nilai (value-free), melainkan harus memperlihatkan landasan meetafisis, epistimologi, dan aksiologis dari pandangan hidup bangsa indonesia. Van Melsen menekankan pentingnya hubungan antara ilmu pengertahuan dengan pandangan hidup, karena ilmu pengetahuan tidak pernah dapat memberikan penyelesaian terakhir dan menentukan, lantaran tidak ada ilmu yang mendasarkan dirinya sendiri secara absolut.disinilah perlunya pandangan hidup. Terutama peletakan loandasan ontologis, epistimologis,dan aksiologis, bagi ilmu pengetahuan, sehingga terjadi harmoni antara rasionalitas dengan kearifan.
Ketiga, pengembangan ilmu di Indonesia haruslah memperhatikan relasi antar ilmu tanpa mengorbankan otonomi antara masing-masing disiplin ilmu. Disini diperlukan filsafat sebagai mediator, terutama bidang filsafat ilmu. Dalam hal ini Gaston Bacheard menegaskan perlunya hubungan yang erat antara ilmu dengan filsafat. Filsafat, ujarnya harus mampu memodifikasi bahasa teknisnya agar dapat memahami perkembangan ilmu dewasa ini. Sebaliknya ilmu pengetahuan hyharus dapat memanfaatkan kreativitas filsafat. Disinilah diperlukan filsafat ilmu, sebab filsafat ilmu mendorong upaya kearah pemahaman disiplin ilmu lain, interdisipliner sistem.
Keempat, pengembangan ilmu di Indonesia harus memperhatikan dimensi religiusitas, karena masyarakat indonesia masih sangat kental dengan nuansa religiusnya. Walaupun bisa terjadi kendala pengembangan ilmu yang disebabkan oleh agama dalam arti eksitoris (lembaga atau pranata keagamaannya), bukan dalam arti esoteris (hakikat keagamaan itu sendiri). Oleh kareena itu dimensi esoteris keagamaan perlu digali agar masyarakat ilmiah dapat memadukan dimensi ilmu pengetahuan denghan nilai-nilai religius atau mengembangkan sinyal-sinyal yang terkandung secara implisit dalam ajaran agama tentang manfaat ilmu pengetahuan bagi umat manusia
Uraian yang dikemukakan diatas merupakan kilas balik dari perkembangan ilmu pengetahuan yang memerlukan interpretasi secara terus-menerus. Strategi pengembangan ilmu dimasa mendatang tidak boleh mengulangi kesalahan yang pernah diperbuat di Barat, terutama pandangan yang menganggap ilmu itu bebas nilai, sejak tokoh-tokoh pada zaman renaissance merasa tidak perlu lagi berhubungan dengan agama dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
Dipihak lain, intervensi nilai yang berlebihan kedalam pengembangan ilmu hanya akan menjadikan ilmu sebagai wadah berbagai kepentingan, terutama kepentingan yang semata-mata ideologis, sehingga para ilmuan menjadi terpasung dalam kungkungan ideologis atau kepentingan politik semata.
Pengembangan ilmu di Indonesia memang tidak boleh tercerabut dari akar budaya bangsa indonesia sendiri, terutama nilai-nilai pancasila, namun pancasila seyogyanya lebih berperan sebagai rambu-rambu yang dapat memelihara nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan. Demokratis, dan keadilan; tanpa mengurangi otonomi dan kreativitas ilmu itu sendiri.
Pengembangan ilmu di Indonesia seyogyanya tidak berorientasi pada tujuan, melainkan lebih berorientasi pada pengadilan umat manusia. Rasionalitas ilmiah tidak boleh mengorbankan nilai-nilai spiritualitas keagamaan, nilai kemanusiaan, wawasan kebangsaan, demokrasi dan cita-rasa keadilan. Sebab tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan rasionalita. Masih ada beberapa faktor lain disamping ilmu pengetahuan. Yang menggiring manusia untuk mencapai kebahagiaan, antara lain; agama, seni, hubungan kema. Oleh karena itu strategi pengembangan ilmu yang baik adalah gerak rasionalisasi yang beriringan dengan spiritualisasi, ekspresi keindahan, dan sosialisasi nilai-nilai kemanusiaan.
Pancasila digali dari budaya bangsa indonesia sendiri, sehingga pancasila mempunyai fungsi dan peranan yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, fungsi dan peranan itu terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Itulah sebabnya, pancasila memiliki berbagai predikat sebagai sebutan nama yang menggambarkan fungsi dan peranannya.
Fungsi dan peranan pancasila oleh BP7 pusat (1993) diuraikan mulai dari yang abstrak sampai yang konkret menjadi sepuluh, yakni pancasila sebagai jiwa bangsa, pancasila sebagai kepribadian bangsa indonesia. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala sumberhukum di indonesia, pancassial sebagai perjanjian luhur, pancasila ebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa indonesia, pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia. Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, pancasila sebagai moral pembangunan dan pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
Pancasila sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan pancasila dan UUD 1945, penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh penyelenggara negara, bersama-sama segenap rakyat indonesiadiseluruh wilayah negara republik indonesia.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, bangsa berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai-nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat,mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Muncul persoalan sejauh mana pancasila sebagaimana paradigma pembangunan khususnya dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk menjawab persoalan ini maka kajiannya tentu menyentuh secara filosofis, yakni berawal dari pengertian paradigma, pengertian ilmu, kemudian mengenal landasan ontologis, epistimologis, axiologis dan antropologis pancasila dari bahasan terakhir masalah pancasila sebagai paradigma pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Paradigma menurut Thomas S. Kuhn adalah suatu dasar dan asumsi teoretis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga menjadi suatu sumber hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangaat menentukan sifat, ciri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Thomas S. Kuhn berpendapat bahwa perkembangan atau kamajuan ilmiah bersifat revolusioner, bukan kumulatif sebagaimana anggapan sebelumnya revolusi ilmiah itu pertama-tama menyentuh wilayah paradigma, yaitu cara pandang terhadap dunia dan contoh prestasi atau praktik ilmiah konkret, menurut Kuhn cara kerja paradigma dan terjadinya revolusi ilmiah dapat digambarkan kedalam tahap-tahap sebagai berikut.
Tahap pertama, paradigma ini membimbing dan mengarahkan aktivitas ilmiah dalam masa ilmu normal (normal science). Disini para ilmuan berkesempatan menjabarkan dan mengembangkan paradigma sabagai model ilmiah yang digelutinya secara rinci dan mendalam. Dalam tahap ini para ilmuan tidak bersikap kritis terhadap paradigma yang membimbing aktivitas ilmiahnya. Selama menjalankan aktivitas ilmiah para ilmuan menjumpai berbagai fenomena yang tidak dapat diterangkan dengan paradigma yang dipergunakan sebagai bimbingan atau arahan aktivitas ilmiahnya, ini dirumuskan anomali. Anomali adalah suatu keadaan yang memperlihatkan adanya ketidakcocokan antara kenyataan (fenomena) dengan paradigma yang dipakai.
Tahap kedua, menumpuknya anomali menimbulkan krisi kepercayaan dari para ilmuan terhadap paradigma. Paradigma mulai diperiksa dan dipertanyakan. Para ilmuan mulai keluar dari jalur ilmu normal.
Tahap ketiga, para ilmuan bisa kembali lagi pada cara-cara ilmiah yang sama dengan memperluas dan mengembangkan suatu paradigma tandingan yang dipandang bisa memecahkan masalah dan membimbing aktivitas ilmiah berikutnya. Proses peralihan dari paradigma lama ke paradigma baru inilah yang dinamakan revolusi ilmiah ( Rizal Mustansyir dkk 2001 ).
Istilah ilmiah paradigma berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia serta ilmu pengetahuan lain misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya serta bidang lainnya. Dalam masalah yang populer istilah paradigma berkembang menjadi terminologis yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun dalam pendidikan (kaelan 2000)
Adapun landasan ontologis dimaksudkan untuk mengungkapkan jenis keberadaan yang diterapkan pada pancasila, landasan epistimologis dimaksudkan untuk mengungkapkan sumber pengetahuan dan kebenaran tentang pancasila sebagai sistem filsafat dan ideologi landasan axiologi dimaksudkan untuk mengungkapkan jenis nilai dasar yang terkandung dalam pancasila. Landasan antropologi dimaksudkan untuk mengungkapkan hakikat manusia dalam rangka pengembangan sistem filsafat pancasila.
2.2 VISI ILMU DI INDONESIA
Visi adalah wawasan ke depan yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu. Visi bersifat intyuitif yang menyentuh hati dan menggerakan jiwa untuk berbuat. Visi tersebut merupakan sumber inspirasi, motivasi, dan kreativitas yang mengarahkan proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masa depan yang dicita-citakan, penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara diorientasikan ke arah perwujudan visi tersebut karena hakikatnya hal itu merupakan penegasan cita-cita bersama seluruh rakyat.
Bagi bangsa indonesia strategi pengembangan ilmu pengetahuan yang paling tepat menurut Koento Wibisono (1994) ada dua hal pokok, yaitu visi dan orientasi filosofiknya diletakan pada nilai-nilai pancasila didalam menghadapi masalah-masalah yang harus dipecahkan sebagai data atau fakta objektif dalam satu kesatuan integratif.
2.3 Visi dan Orientasi Operasional Yang Terletak Pada Dimensi-Dimensi
a. Teleologis, dalam arti bahwa ilmu pengetahuan hanya sekedar saran yang memang harus kita pergunakan untuk mencapai suatu teleas (tujuan), yaitu sebagaimana merupakan ideal kita untuk mewujudkan cita-cita sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
b. Etis, dalam arti bahwa ilmu pengetahuan harus kita operasionalisasikan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Manusia harus berada pada tempat yang sentral. Sifat etis ini menuntut penerapan ilmu penghetahuan secara bertanggung jawab.
c. Integral atau Integratif, dalam arti bahwa penerapan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan kualitas manusia, sekaligus juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas struktur masyarakatnya, sebab manusia selalu hidup dalam relasi baik dengan sesama maupun dengan masyarakat yang menjadi ajangnya. Peningkatan kualitas manusia harus terintegrasikan kedalam masyarakat yang juga harus ditingkatkan kualitas strukturnya
Dengan visi ilmu diatas perlu refleksi anjuran-anjuran bagaimana membangun pemikiran ilmiah di Indonesia Prof. T. Jacob (dalam A.H Mintaredja,1990) menganjurkan bahwa dalam rangka mengimbangi perkembangan ilmu dan teknologi yang cenderung mengancam otonomi manusia, para ilmuan selayaknya jika memperhatikan agama, etika, filsafat, dan sejarah ilmu. Kemudian Prof. Poespoprojo menyarankan bahwa bagi sarjana, lebih-lebih calon doktor, harinya sudah terlalu siang untuk tidak tahu hakikat ilmi, posisi ilmu dalam semesta tahu dan pengetahuan manusia. Abbas Hammi Mintaredja juga menyarankan agar ilmu dapat lebih aktif dan mampu berfungsi sebagaimana mestinya, maka hal-hal yang cukup mendasar yang perlu mendapat perhatian antara lain:
1. Ilmu harus mampu mewadahi kebudayaan masyarakat, ilmu diharapkan dapat berkembang persis seperti yang dikehendaki masyarakat.
2. Adanya keinsyafan tidakmelulu kesadaran bahwa ilmu bukan satu-satunya untuk memperoleh kebenaran.
3. Pendidikan moral (etika) dan etika pancasila serta moral keagamaan syarat mutlak bagi moral para ilmuan agar memiliki etikaprofesional yang seimbang.
4. Perlunya pendidikan filsafat, khususnya filsafat ilmu atau epistimologi bagi pendidikan Tinggi
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Uraian yang dikemukakan diatas merupakan kilas balik dari perkembangan ilmu pengetahuan yang memerlukan interpretasi secara terus-menerus. Strategi pengembangan ilmu dimasa mendatang tidak boleh mengulangi kesalahan yang pernah diperbuat di Barat, terutama pandangan yang menganggap ilmu itu bebas nilai, sejak tokoh-tokoh pada zaman renaissance merasa tidak perlu lagi berhubungan dengan agama dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Dipihak lain, intervensi nilai yang berlebihan kedalam pengembangan ilmu hanya akan menjadikan ilmu sebagai wadah berbagai kepentingan, terutama kepentingan yang semata-mata ideologis, sehingga para ilmuan menjadi terpasung dalam kungkungan ideologis atau kepentingan politik semata.
Pengembangan ilmu di Indonesia memang tidak boleh tercerabut dari akar budaya bangsa indonesia sendiri, terutama nilai-nilai pancasila, namun pancasila seyogyanya lebih berperan sebagai rambu-rambu yang dapat memelihara nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan. Demokratis, dan keadilan; tanpa mengurangi otonomi dan kreativitas ilmu itu sendiri.
Pengembangan ilmu di Indonesia seyogyanya tidak berorientasi pada tujuan, melainkan lebih berorientasi pada pengadilan umat manusia. Rasionalitas ilmiah tidak boleh mengorbankan nilai-nilai spiritualitas keagamaan, nilai kemanusiaan, wawasan kebangsaan, demokrasi dan cita-rasa keadilan. Sebab tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan rasionalita. Masih ada beberapa faktor lain disamping ilmu pengetahuan. Yang menggiring manusia untuk mencapai kebahagiaan, antara lain; agama, seni, hubungan kema. Oleh karena itu strategi pengembangan ilmu yang baik adalah gerak rasionalisasi yang beriringan dengan spiritualisasi, ekspresi keindahan, dan sosialisasi nilai-nilai kemanusiaan.
DAPTAR PUSTAKA
Amsal Bakhtiar, Filsafat Agama, Jakarta: Logos, 1997.
Harun Nasution, Falsafat Agama, Jakarta: Bulan Bintang, 1979.
Amsal Bakhtiar, Filsafat ilmu, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2005.
Bachelard, Gaston, 1984, The New Scientific Spirit Beacon Press, Boston.
Lyotard, Jean-Francois, 1979, The Postmodern Condition, A Report on Knowlage, Mancheester University Press.
Muhammad AS Hikam, 1997, Demokrasi dan Civil Society, LPSES, Jakarta.
Saafoedin Bahar, 1997, “Elit dan Etnik serta Negara Nasional”. Dalam PRISMA, LPSES, Jakarta.
Van Melsen, ilmu pengetahuan dan tanggung jawab kita, diterjemahkan oleh Bertens, Gramedia, Jakarta.
Drs. Rizal Mustansyir M. Hum, Drs Misnal Munir M. Hum, filsafat ilmu, pustaka pelajar, 2001
Surajiyo, filsafat ilmu dan perkembangannya di Indonesia suatu pengantar/Surajiyo, Jakarta, bumi aksara, 2010

Posting Komentar